Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 443.2/09010 tanggal 14 Mei 2020 tentang Penyelenggaraan KBM Daring Dan Libur Sekolah Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, Dan SLB di Jawa Tengah, dengan mempertimbangkan kondisi darurat pandemi Covid-19 hingga saat ini belum mereda, maka kegiatan pembelajaran di SMK Negeri 1 Nogosari diatur sebagai berikut :
A. Kegiatan Belajar Mengajar Kelas X dan XI
1. KBM secara mandiri di rumah, kembali diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, selanjutnya akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19, dan selanjutnya akan diberitahukan kemudian.
2. Libur sekolah dalam rangka Idul Fitri 1441 H dolaksanakan tanggal 22 s.d 25 Mei 2020.
3. Selama KBM Daring benar-benar siswa tetap berada dirumah dan aktif mengikuti pembelajaran Daring/online.
4. KBM daring selama bulan Ramadhan 1441 H difokuskan pada upaya peningkatan keimanan, penguatan pendidikan karakter, dan secara terus menerus taat terhadap kebijakan pemerintah terkait dengan pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
5. Pembelajaran Daring dapat dilaksanakan secara Tematik (beberapa mata pelajaran digabung menjadi satu, yang materinya disepakti atau dirumuskan bersama)
6. Ulangan Kenaikan Kelas akan dilaksanakan tgl. 3 Juni – 12 Juni 2020, secara online, terkait dengan itu maka seluruh siswa wajib melaporkan No. WA dan jenis kartu paket data yang digunakan kepada wali kelas.
7. Untuk membantu meringankan beban orang tua serta untuk memperlancar kegiatan Pembelajaran daring dan ulangan kenaikan kelas tersebut, maka setiap siswa yang memiliki HP/Android akan mendapatkan bantuan paket data dari sekolah.
8. Bagi siswa yang tidak memiliki HP/Android, pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas akan diatur kemudian setelah tanggal 12 Juni 2020. (menunggu edaran dari sekolah)
9. Pembagian Rapor tanggal 19 Juni 2020, secara online
B. Lain-lain
1. Menyikapi pandemi covid-19 belum juga mereda, maka diharapkan seluruh siswa dan keluarga untuk tetap dirumah saja dan selalu memakai masker.
2. Selama masa WFH (Work From Home), sekolah tidak mengadakan kegiatan yang bersifat masal dan seluruh siswa DILARANG mengadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang.
3. Agar Pandemi Covid-19 segera berakhir, maka dihimbau seluruh warga SMK NEGERI 1 NOGOSARI untuk selalu mangikuti instruksi dari Pemerintah dengan selalu menjaga kebersihan, menjaga kesehatan, Menjaga Jarak, dan segera melaporkan diri apabila mengalami gejala sakit.
4. Ketentuan layanan penyelenggaraan pendidikan selama masa pandemi Covid-19 yang telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah masih tetap berlaku selama tidak dicabut dan/atau bertentangan dengan surat Edaran ini.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya