Bagikan ke:

Berdasarkan Surat Edaran dari DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 420/05617, tentang KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR, LIBUR IDUL FITRI 1442 H, DAN UJIAN AKHIR SEMESTER TAHUN PELAJARAN 2020/2021 SATUAN PENDIDIKAN SMA, SMK, DAN SLB PROVINSI JAWA TENGAH

bersama ini disampaikan dengan hormat hal-hal sebagai berikut :

A. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

1. Memperhatikan status penyebaran Covid-19 serta untuk pengendalian penyebaran dan upaya mengurangi resiko penularan yang terjadi di lingkungan Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah, maka kegiatan belajar mengajar dengan model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang telah beberapa kali diperpanjang, dan terakhir hingga tanggal 8 Mei 2021 diperpanjang kembali sampai dengan tanggal 31 Mei 2021.

2. Mempertimbangkan dalam waktu sebagaimana tersebut angka 1 terdapat waktu yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama, maka libur sekolah dalam rangka Idul Fitri 1442 H dilaksanakan tanggal 12, 13, dan 14 Mei 2021.

3. Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahap II telah berakhir pada tanggal 7 Mei 2021, dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh untuk penetapan kebijakan lebih lanjut, sehingga seluruh satuan pendidikan kembali menyelenggarakan Pembelajaran Jarak Jauh dengan tetap melakukan berbagai upaya optimalisasi PJJ yang inovatif, kreatif, dan menyenangkan sebagai proses pembelajaran yang kaya makna.

B. PENINGKATAN PENCEGAHAN PENULARAN DAN PENYEBARAN COVID-19

1. Guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dan sekaligus memutus mata rantai penyebarannya, diminta kepada seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB mampu menjadi teladan serta motor penggerak dalam penerapan disiplin 5M yang meliputi : memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

2. Selaras dengan pelaksanaan gerakan dimaksud, dan guna mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, seluruh warga satuan pendidikan untuk taat dan patuh terhadap ketentuan yang mengatur berbagai upaya yang diarahkan guna percepatan penanggulangan Covid-19, antara lain terkait dengan : peniadaan mudik lebaran, halal bihalal/silaturahmi dilaksanakan melalui daring dengan menghindari seminimal mungkin kerumunan orang/anggota keluarga/kerabat tanpa mengurangi hikmah dan esensi nilai kekeluargaan/kekerabatan, pembatasan bepergian, dll.

C. PENILAIAN/UJIAN AKHIR SEMESTER

1. Sesuai dengan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021, Penilaian/Ujian Akhir Semester Untuk Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2021/2021 dijadwalkan pelaksanaannya pada tanggal 2 s.d 12 Juni 2021, dan Kenaikan Kelas/Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah pada tanggal 18 Juni 2021 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah, dan 19 Juni 2021 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

2. Terhadap hal tersebut di atas, seluruh satuan pendidikan diminta mempersiapkannya secara cermat pelaksanaannya dengan berpedoman pada ketentuan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), antara lain sebagai berikut :
a. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas tetap dilaksanakan dengan model daring.
b. Ujian Akhir Semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilaksanakan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Lampiran:

Surat Edaran – 8 Mei 2021