Berikut kami sampaikan informasi terkait hasil akhir PPDB Online SMK Negeri 1 Nogosari Tahun Pelajaran 2020/2021:
A. Daftar Nama Calon Peserta Yang Dinyatakan Lolos Seleksi PPDB
Jurusan Teknik Kendaraan Ringan (TKR) Jalur Prestasi:
Jurusan Teknik Kendaraan Ringan (TKR) Jalur Afirmasi:
Jurusan Teknik Pemesinan (TPM) Jalur Prestasi:
Jurusan Teknik Pemesinan (TPM) Jalur Afirmasi:
Jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) Jalur Prestasi:
Jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) Jalur Afirmasi:
Jurusan Tata Busana (TB) Jalur Prestasi:
Jurusan Tata Busana (TB) Jalur Afirmasi:
B. Persyaratan Daftar Ulang
1. Jalur Prestasi
a. Print out bukti pendafataran
b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
c. Buku Rapor SMP/sederajat.
d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
f. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
g. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW.
h. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
2. Jalur Afirmasi
a. Print out bukti pendaftaran
b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
c. Buku Rapor SMP/sederajat.
d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
f. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
g. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW.
h. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah) dikecualikan bagi yang telah terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI dan/atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
i. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
C. Waktu dan Tempat
1. Waktu
a. Waktu pelaksanaan daftar ulang sebagaimana telah diatur dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB, yaitu pada hari kerja mulai tanggal 1 s.d 8 Juli 2020, dan dalam setiap harinya dibuka mulai pukul 08.00 s.d 14.00 WIB dikurangi waktu istirahat selama 60 (enam puluh) menit.
b. Pengaturan jumlah calon peserta didik yang melaksanakan daftar ulang dalam setiap harinya diatur oleh masing-masing sekolah.
2. Tempat
Tempat pelaksanaan daftar ulang adalah di SMK Negeri 1 Nogosari
Untuk informasi lebih lanjut siswa dapat memantau di grup WhatsApp PPDB SMKN 1 Nogosari.